Kepala BPBD: Masuk Trenggalek Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 29 Juni 2020 18:00 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Trenggalek Joko Rusianto mengusulkan agar setiap orang yang masuk ke Trenggalek wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.
"Ini sebenarnya bukan usulan ya, tapi ini persyaratan. Agar setiap orang yang masuk ke Trenggalek harus membawa surat keterangan bebas Covid-19. Minimal surat keterangan hasil rapid test, syukur bagi surat keterangan hasil swab," kata Joko usai mengikuti rapat kerja antara Komisi IV DPRD dengan OPD terkait di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (29/6).
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Alasan Joko mengusulkan hal tersebut karena belakangan ini ia melihat orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19 sebagian besar dari luar Trenggalek. Dengan membawa surat keterangan bebas Covid-19, menurut Joko, akan memberikan rasa aman bagi warga lainnya di mana ia tinggal.
"Jadi, seperti pekerja ojek dari Surabaya ke sini tanpa membawa surat itu ternyata dia positif," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek ini.
Simak berita selengkapnya ...