Kepala BPBD: Masuk Trenggalek Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 29 Juni 2020 18:00 WIB
Dengan adanya usulan semacam ini, ia berharap akan mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek. Ia menambahkan, bahwa surat keterangan bebas Covid-19 itu berlaku hingga 14 hari.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto menyatakan sepakat dan mendukung atas usulan yang disampaikan oleh Joko Rusianto.
"Kami juga mendukung tatkala ada warga Trenggalek yang mungkin mudik atau datang dari zona merah atau PSBB itu harus dipersyaratkan membawa surat PCR, swab, dan minimal juga rapid," kata Mugianto dikonfirmasi usai menggelar rapat kerja di Gedung DPRD Trenggalek. (man/ian)