BEP Tembakau Madura Tahun 2020 Rp 54.437 per Kilogram
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Selasa, 30 Juni 2020 18:16 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petani tembakau di Kabupaten Pamekasan bisa bernapas lega. Sebab, Pemkab Pamekasan mengeluarkan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau pada tahun 2020 ini paling tinggi sebesar Rp 54.437 per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Sjaifuddin, menjelaskan BEP pada tahun 2020 ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, harga tembakau dibagi tiga tingkat. Yakni tembakau bawah, tengah, dan atas.
BACA JUGA:
Paguyuban Petani Tembakau se-Madura Siap Menangkan Khofifah-Emil dengan Suara 90 Persen
Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong
Harga Beli Tembakau di Haji Her Capai Rp80 Ribu per Kilogram
Gelar Operasi Pasar Murah, Pemkab Pamekasan Sediakan 8 Ton Beras
“Pada tahun ini telah disepakati ada tiga klasifikasi, yaitu tembakau sawah atau rendah, tegal atau tengah, dan gunung atau atas,” jelasnya, Senin (29/06/20).
Untuk BEP tembakau sawah atau rendah Rp 32.708 per kilogram, sementara untuk tembakau tengah atau tegal Rp 41.499 per kilogram, dan tembakau dengan kriteria atas atau gunung Rp 54.437 per kilogram.
“Ini sudah menjadi kesepakatan OPD terkait, Dinas Pertanian, ,asosiasi dan kuasa pembelian pabrik rokok,” tambahnya.