Rumah Jadi Sarang Judi Dadu, Warga Gerih Ngawi Dicokok Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 05 Juli 2020 20:21 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Ngawi akan berhadapan dengan polisi. Sebab, segala bentuk penyakit masyarakat akan diberantas oleh jajaran Polres Ngawi.
Seperti yang dialami oleh Sumarminto (55), warga Dusun Bulak Bunder, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Ngawi. Ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pria paruh baya tersebut diamankan polisi karena nekat menjadi bandar judi dadu di dalam rumahnya.
BACA JUGA:
Sambut Hari Jadi Polwan ke-76 Dan HKGB ke-72, Polres Ngawi Gelar Olah Raga Bersama
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polsek Geneng, Polres Ngawi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di dalam rumah milik pelaku sering dilakukan judi dadu. Selanjutnya, pada hari Minggu (05/07) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Polsek Geneng melakukan patroli.
Pada saat melakukan patroli tersebut, anggota Polsek Geneng juga menyatroni rumah Sumarminto. Dan ternyata saat dicek di dalam salah satu kamar miliknya, pelaku sedang melakukan judi dadu.
"Awalnya dari laporan masyarakat kalau di rumah pelaku sering dipergunakan judi dadu," jelas Kapolsek Geneng AKP Dhanang Prasmoko pada BANGSAONLINE.com.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti. Saat itu juga, pelaku bersama barang bukti digelandang ke kantor Polsek Geneng.
"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya. (nal/ian)