Ngaku Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Motor
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 11 Juli 2020 19:50 WIB
Dikatakan Yudi, saat melakukan penangkapan Deni dan penggeledahan, petugas tidak mendapati handphone dan uang hasil curian. Pelaku mengaku barang-barang tersebut telah dijual. Termasuk uangnya juga dihabiskan untuk bermain judi online.
"Pengakuan tersangka handphone dan uang hasil curian sudah dihabiskan untuk main judi online. Sementara motornya juga mau dijual tapi untungnya belum laku," terangnya.
"Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Ujungpangkah. Tersangka terancam pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " pungkasnya. (hud/ns)