Ngaku Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Motor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ngaku Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Motor

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 11 Juli 2020 19:50 WIB

Tersangka Deni saat diekspos petugas di Mapolsek Ujungpangkah. foto: ist.

Dikatakan Yudi, saat melakukan penangkapan Deni dan penggeledahan, petugas tidak mendapati handphone dan uang hasil curian. Pelaku mengaku barang-barang tersebut telah dijual. Termasuk uangnya juga dihabiskan untuk bermain judi online.

"Pengakuan tersangka handphone dan uang hasil curian sudah dihabiskan untuk main judi online. Sementara motornya juga mau dijual tapi untungnya belum laku," terangnya.

"Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Ujungpangkah. Tersangka terancam pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " pungkasnya. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video