Ngaku Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Motor
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 11 Juli 2020 19:50 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Deni Purwantono (40), warga Jl. Jedong, Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Kota Surabaya dibekuk petugas Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Sabtu (11/7).
Ia ditangkap setelah tertangkap basah mencuri motor Suzuki Satria yang terparkir di depan rumah Sunardi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Deni yang lulusan sarjana ekonomi ini nekat mencuri motor di kawasan Pantura Gresik, lantaran kecanduan judi online. Tersangka Deni juga diketahui mencuri handphone merek Samsung dan uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kanit Reskrim Bripka Yudi, mendampingi Kapolsek Ujungpangkah, AKP Sujito mengatakan, peristiwa pencurian motor dan sejumlah barang berharga yang dilakukan tersangka Deni terjadi pada 28 Juni 2020. Polsek Ujungpangkah yang menerima laporan itu dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, sepekan kemudian petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
"Kami bersama Tim Reskrim lalu melakukan pengejaran setelah tahu keberadaan pelaku. Pelaku berhasil kita tangkap di Surabaya, beserta barang bukti (BB) sepeda motor hasil curian," ujar Yudi, Sabtu (11/7).
Dikatakan Yudi, saat melakukan penangkapan Deni dan penggeledahan, petugas tidak mendapati handphone dan uang hasil curian. Pelaku mengaku barang-barang tersebut telah dijual. Termasuk uangnya juga dihabiskan untuk bermain judi online.
"Pengakuan tersangka handphone dan uang hasil curian sudah dihabiskan untuk main judi online. Sementara motornya juga mau dijual tapi untungnya belum laku," terangnya.
"Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Ujungpangkah. Tersangka terancam pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " pungkasnya. (hud/ns)