Soal e-KTP Jadi 1 Jam 19 Menit, Dispendukcapil: Kalau Bangkalan 72 Jam Karena Tunggu Verifikasi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 13 Juli 2020 15:56 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penerbitan KTP elektronik (e-KTP) untuk buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra yang hanya butuh 1 jam 19 menit, mendapat respons keras di beberapa daerah, termasuk masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Masyarakat Bangkalan pun mempertanyakan pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh terkait cepatnya proses perekaman e-KTP.
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan lakukan perekaman e-KTP untuk Pilkada 2024
Pemohon e-KTP di Bangkalan Membeludak Pascalebaran, Sehari Capai 553 orang
Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP
"Jangan-jangan kecepatan itu hanya khusus untuk Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra saja saat dia melakukan perekaman di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bulan lalu," ujar Subhan, Warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/7/2020).
Sementara itu, menyikapi pertanyaan warga Bangkalan terkait proses perekaman hingga pencetakan e-KTP yang hanya membutuhkan waktu 1 jam 19 menit, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Zakariya mengatakan hal tersebut adalah bagian dari percepatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Hanya saja kalau di daerah Bangkalan tidak mungkin bisa dilaksanakan perekaman e-KTP 1 jam 19 menit, karena perekaman e-KTP sampai tercetak membutuhkan 3 hari (72 jam)," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/7/2020).