Soal e-KTP Jadi 1 Jam 19 Menit, Dispendukcapil: Kalau Bangkalan 72 Jam Karena Tunggu Verifikasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal e-KTP Jadi 1 Jam 19 Menit, Dispendukcapil: Kalau Bangkalan 72 Jam Karena Tunggu Verifikasi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 13 Juli 2020 15:56 WIB

Masyarakat Bangkalan saat antre pembuatan dan perekaman e-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Senin (13/7/2020).

Zakariya mengatakan, sebenarnya bisa dilayani 1 jam 19 menit dengan catatan verifikasi data dari daerah direspons cepat oleh pusat. "Hanya perlu diingat, data yang masuk ke pusat pasti banyak. Bisa saja juga antre juga. Oleh sebab itu, kita memaklumi karena data yang masuk nasional bisa overload," ujarnya

"Kendala di daerah karena jaringan internet. Berbeda dengan di perkotaan, kalau di kota dekat dengan server, jauh lebih cepat, sementara jaringan di daerah beda," sambungnya.

Dia lalu menerangkan proses perekaman e-KTP, yakni setelah data masyarakat selesai di-entry oleh yang ada di daerah, data lalu dikirim ke pusat untuk diverifikasi. Setelah ada hasil verifikasi, pusat mengirim datanya ke daerah. "Sebab itu,  kenapa kalau di daerah Bangkalan tidak bisa langsung tercetak seperti Djoko Tjandra," terangnya.

Dia memaparkan, rata-rata proses perekaman e-KTP di Bangkalan memakan waktu 3 hari. Hari pertama menyerahkan berkas sekaligus melakukan perekaman (foto), hari kedua dilakukan pencetakan kartu KTP, dan hari ketiga material KTP sudah bisa diambil.

"Oleh karena itu, kita sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengambil di hari ketiga, mengingat warga datang dari berbagai pelosok desa, agar saat datang ke kantor sudah siap diserahkan," pungkasnya. (uzi/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video