Perangkat Desa Asempapak Cabuli Siswi SD, Ketahuan Saat Nekat Lamar Korban
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 14 Juli 2020 17:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum perangkat di Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu dilaporkan ke Polres Gresik. Oknum perangkat desa berinisial S (55) ini dilaporkan karena mencabuli siswi Sekolah Dasar (SD). Keluarga korban yang melaporkan S.
Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Informasinya, terduga pelaku S nekat merenggut kesucian Mawar yang menjadi anak yatim setelah ditinggal mati ayahnya, saat berusia kelas V SD.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Direktur YLBH FT Apresiasi Polres Gresik Ringkus Komplotan Gengster
Farda dan Riyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik
Saat itu, terduga pelaku merenggut kegadisan Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih tetangganya sendiri itu, saat korban bermain dengan cucunya di rumahnya.
Setelah itu, terduga pelaku berulang kali mengulangi aksi bejatnya setiap ada kesempatan, baik di rumah maupun di makam desa, hingga aksi bejatnya terbongkar.
Terbongkarnya aksi bejat terduga pelaku, ketika dia bertandang ke rumah korban. Saat itu, terduga pelaku S berinisiatif untuk melamar korban. Tak pelak, keluarga korban kaget dan curiga.
Ibu korban kemudian memaksa anaknya untuk buka suara. Korban kemudian mengaku telah dicabuli oleh pelaku.