Tak Pakai Masker di Kota Blitar, Selain Dihukum Bersih-bersih, KTP Bisa Disita
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Sabtu, 18 Juli 2020 13:24 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski Pemerintah Kota Blitar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait protokol kesehatan, namun masih banyak masyarakat yang bandel. Mereka beraktivitas di tempat umum tanpa mengenakan alat pelindung diri paling dasar berupa masker.
Akibatnya, mereka yang tidak pakai masker mendapatkan hukuman dari petugas gabungan yang tengah melakukan patroli, Sabtu (18/7/2020). Sebagian ada yang diminta menyapu Alun-alun, sebagian lagi diminta membaca Pancasila di Taman Pecut, bahkan ada yang disita KTP-nya oleh petugas Satpol PP Kota Blitar.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
KA SPKT Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan mengatakan, hukuman bagi warga yang tidak memakai masker, bertujuan menyadarkan agar mereka mematuhi protokol kesehatan.