​Tak Pakai Masker di Kota Blitar, selain Dihukum Bersih-bersih, KTP Bisa Disita | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tak Pakai Masker di Kota Blitar, Selain Dihukum Bersih-bersih, KTP Bisa Disita

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Sabtu, 18 Juli 2020 13:24 WIB

Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker diminta menyapu Alun-alun.

"Hari ini kami dari kepolisian bersama TNI, Satpol PP, dan BPBD Kota melaksanakan patroli protokol kesehatan. Sasarannya pasar dan tempat keramaian lainnya. Hasilnya kami menemukan banyak masyarakat yang berkegiatan di ruang publik tidak mengindahkan protokol kesehatan. Banyak yang tak pakai masker. Mereka kemudian diberi hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjalankan protokol kesehatan yang benar," ujar Yuno.

Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di Kota . Adapun isi Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat, juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan.

Pemkot bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menerapkan Perwali ini. Petugas akan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk diketahui, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota sebanyak 23 kasus. Perinciannya 11 sembuh, 10 dirawat dan 2 meninggal dunia. (ina/ns)

 

 Tag:   Blitar Covid Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video