Kopri: Aktivis HMI yang Mau Perkosa Mahasiswi PMII Bisa Didenda Rp 300 Juta
Editor: revol
Jumat, 16 Januari 2015 23:24 WIB
BangsaOnline - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik Kopri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Wulansari, SH., MH, menyikapi serius tentang kasus percobaan pemerkosaan kader PMII berinisial IN (17) yang dilakukan pacarnya berinisial SBH, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Menurut dia, Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik Kopri PB PMII menganalisa berkaitan dengan penerapan pasal yang seharusnya diterapkan oleh Mapolres Bondowoso Jawa Timur.
Menurut Wulansari, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, kata dia, bisa menggunakan paksaan Pasal 53 Jo 285 KUHP, Pasal 385 KUHP. “Dan yang harus diperhatikan dalam kejadian ini, korban merupakan anak, usianya masih 17 Tahun,” kata Wulansari lewat BBM.
BACA JUGA:
29.046 Pemilih Pemula Usia 17 Tahun Siap Berpartisipasi pada Pilkada 2024 di Sidoarjo
Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri