Kopri: Aktivis HMI yang Mau Perkosa Mahasiswi PMII Bisa Didenda Rp 300 Juta
Editor: revol
Jumat, 16 Januari 2015 23:24 WIB
Wulansari berpendapat, kasus ini dapat juga menggunakan Pasal 285 Juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Pidana Penjara Paling lama 15 Tahun dan paling singkat 3 Tahun. “Denda paling banyak 300 Juta, paling sedikit 60 Juta,” tegasnya.
Ia berharap analisisnya itu
bisa dijadikan sebagai referensi awal bagi penyidik di Polres Bondowoso Jawa
Timur dalam menangani kasus ini.
Seperti diberitakan bangsaonline.com, mahasiswi PMII berinisial IN diajak pacarnya, SBH, aktivis HMI, kerumahnya, di
Dusun Gabugan Ds. Jambesari, Kec. Jambesari Darussolah, Bondowoso, Rabu (14/1) Sesampainya di rumah, korban diajak masuk ke
dalam rumahnya. Tiba-tiba SBH memaksa IN masuk ke dalam kamarnya. IN berusaha
berontak dan menolak ajakan SBH. Tetapi IN tetap dipaksa masuk kamar.
Sesampainya di kamar itu SBH berusaha membuka celana IN. Namun IN kemudian
berteriak sehingga keluarga di rumah dan para tetangga berdatangan. Karena
berteriak, SBH memukul mulut IN hingga bengkak dan keluar darah.
Wulansari
mengajak agar para aktivis PMII terus mengawal kasus ini. “Sahabat dan sahabati, mari
kita kawal proses hukum kasus ini,” katanya.