Kopri: ​Aktivis HMI yang Mau Perkosa Mahasiswi PMII Bisa Didenda Rp 300 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kopri: ​Aktivis HMI yang Mau Perkosa Mahasiswi PMII Bisa Didenda Rp 300 Juta

Editor: revol
Jumat, 16 Januari 2015 23:24 WIB

IN, mahasiswi PMII yang nyaris jadi korban pemerkosaan. foto: Sugiyanto/BangsaOnline

BangsaOnline - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik Kopri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB ), Wulansari, SH., MH, menyikapi serius tentang kasus percobaan kader berinisial IN (17) yang dilakukan pacarnya berinisial SBH, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (). Menurut dia, Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik Kopri PB menganalisa berkaitan dengan penerapan pasal yang seharusnya diterapkan oleh Mapolres Bondowoso Jawa Timur.

Menurut Wulansari, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, kata dia, bisa menggunakan paksaan Pasal 53 Jo 285 KUHP, Pasal 385 KUHP. “Dan yang harus diperhatikan dalam kejadian ini, korban merupakan anak, usianya masih 17 Tahun,” kata Wulansari lewat BBM.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   PMII HMI pemerkosaan

Berita Terkait

Bangsaonline Video