Begini Tanggapan Bupati Bangkalan Terkait Perbedaan APBD pada Raperda dan LKPJ Tahun 2019
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Selasa, 21 Juli 2020 19:57 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menanggapi koreksi dari Fraksi Kebangkitan Hati Nurani terkait perbedaan APBD pada Raperda Kabupaten Bangkalan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dengan LKPJ Bupati Bangkalan Tahun 2019.
Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menjelaskan bahwa perbedaan Raperda APBD itu terletak pada penyajian data dan waktu penyusunan dari kedua laporan yang dimaksud. Di mana, LKPJ Bupati Bangkalan Tahun 2019 disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian dibahas pada sidang dewan sekitar bulan April.
BACA JUGA:
Ini Susunan Delapan Fraksi DPRD Bangkalan Periode 2024-2029
Daftar Nama 50 Anggota DPRD Bangkalan Periode 2024-2029
Respons Hotib Marzuki soal Polemik PKB-PBNU
DPC Iwapi Bangkalan Berharap Dukungan dari Pemerintah
"Sedangkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2019 disampaikan pada DPRD setelah pelaksanan audit dan penyampaian LHP BPK RI sekitar bulan Mei hingga Juni," ujarnya saat Penyampaian Jawaban Bupati Bangkalan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Selasa (21/7/2020).
Oleh sebab itu, menurutnya pendapatan maupun belanja ataupun Silpa dapat bisa berubah setelah mendapat koreksi dari temuan BPK RI. "Utamanya, akibat adanya kurang sajian data atas pendapatan belanja tanpa melalui mekanisme kas daerah atau di luar kas daerah, seperti Dana BOS, JKN, dan hibah langsung ke perangkat daerah yang secara akuntansi harus diakui. Baik pendapatan belanja sesuai dengan interpretasi pernyataan standar akuntansi pemerintah," terangnya.