Begini Tanggapan Bupati Bangkalan Terkait Perbedaan APBD pada Raperda dan LKPJ Tahun 2019
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Selasa, 21 Juli 2020 19:57 WIB
"Sehingga dapat disimpulkan antara Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2019 dan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 secara angka dapat bergerak karena perbedaan penyajian data dan waktu penyusunan laporan," ungkapnya.
Ra Latif, sapaannya, menegaskan tidak ada kesalahan audit. Namun, berdasarkan hasil LPJ yang diberikan pihaknya ke anggota dewan sedikit mengalami perbedaan penafsiran.
"Dalam membaca laporan kita, mungkin ada perbedaan penafsiran saja. Tapi, kita kan sudah diaudit oleh lembaga resmi. Jadi secara regulasi kita sudah memenuhi, sehingga tidak ada yang salah dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (ida/uzi/zar)