Kejari Lamongan Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Kamis, 13 Agustus 2020 18:23 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua orang diduga tersangka kasus korupsi dana desa. Mereka yakni, Pj Kades Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Andis dan Perangkat Desa, Burhan.
"Sementara dua orang tersangka ini ditahan selama 20 hari. Kita lihat perkembangannya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasipidsus) Muhammad Subhan, Kamis (13/8/2020).
BACA JUGA:
Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Subhan lebih jauh menjelaskan, dua orang tersangka ini diduga menyelewengkan dana Bumdes dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019.
Simak berita selengkapnya ...