Kejari Lamongan Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Kamis, 13 Agustus 2020 18:23 WIB
Kasipidsus Muhammad Burhan saat memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media terkait kasus yang ia tangani. foto: TRIWI YOGA/ BANGSAONLINE
"Kerugian kan untuk sementara masih dihitung, dan diperkirakan di atas Rp 100 juta," lanjutnya.
Barang bukti yang dimiliki Kejari, lanjut Subhan berupa dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimiliki kejaksaan. Kedua tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
"Tersangka nanti akan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor," tegasnya. (lmg1/ian)