Perda Desa Molor, Bupati Trenggalek Disorot LAKI
Editor: Adi Susanto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Januari 2015 17:20 WIB
TRENGGALEK (BangsaOnline) - Molornya rancangan peraturan daerah kabupaten Trenggalek tahun 2015 oleh Bupati Trenggalek Dr.Ir Mulyadi WR.MMT menuai kritikan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laskar Anti korupsi Indonesia (LAKI) cabang kabupaten Trenggalek Hardi Rangga. Menurut Hardi dari enam rancangan peraturan daerah yang di sampaikan oleh Mulyadi, semestinya perda penetapan Desa sudah harus di sahkan sebelum 15 januari sesuai amanat undang-undang nomor 06 tahun 2014.
"Bila hingga saat ini belum juga di tetapkan menjadi peraturan daerah, itu artinya pemda Trenggalek sangat lamban dalam membikin rancangan Peraturan daerah sehingga tidak mengindahkan amanat Undang – Undang No 06 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” terang Hardi Rangga kamis (22/1).
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Simak berita selengkapnya ...