​Perda Desa Molor, Bupati Trenggalek Disorot LAKI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Perda Desa Molor, Bupati Trenggalek Disorot LAKI

Editor: Adi Susanto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Januari 2015 17:20 WIB

Dijelaskannya, sesuai UU tentang Desa pada Bab XV ketentuan peralihan pasal 116 ayat 3, penetapan desa dan desa adat sebagaimana dimaksud ayat 2 paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Hardi Rangga menilai sikap Pemerintahan Kabupaten Trenggalek bisa dianggap sebagai bentuk korupsi waktu. Hal tersebut bisa merugikan banyak pihak. Akibat molornya perda membuat pemerintah Desa tidak bisa membikin APB-Des karena tidak punya acuan perda.

Sementara Yuli priyanto kepala bagian humas kabupaten Trenggalek di konfirmasi mengakui jika pihak pemkab lamban dalam penyelesaian perda desa tersebut. "Kami akan tetap berupaya menyelesaikan tugas itu secepatnya, maximal dalam triwulan pertama tahun ini,” kata Yuli di ruang kerjanya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video