Bambang Widjojanto Terancam Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 23 Januari 2015 22:20 WIB
"Ada tiga alat bukti yang sah baik keterangan saksi, alat bukti surat yaitu dokumen-dokumen, maupun alat bukti keterangan ahli. Karena sudah cukup kuat maka dilakukan penahanan sesuai SOP (standard operating procedure) dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012," kata Ronny.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," tambahnya.
Saat ditanya apakah penangkapan ini ada kaitannya dengan kasus calon kapolri Budi Gunawan yang menjadi tersangka di KPK, Ronny menjawab diplomatis: "Perbuatan pidana itu kaitannya dengan individu, bukan dengan institusi."