Bambang Widjojanto Terancam Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 23 Januari 2015 22:20 WIB
BangsaOnline - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas tuduhan "menyuruh memberikan keterangan palsu", yang dilontarkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (23/1).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di depan wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
BACA JUGA:
Dukung Program POLRI, Kapolres Madiun Apresiasi Anggota dan Pemuda yang Berprestasi
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Bambang ditangkap karena sudah ada bukti-bukti kuat atas dugaan pidana terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, yang disidangkan pada 2010, klaim Ronny.
"Ada tiga alat bukti yang sah baik keterangan saksi, alat bukti surat yaitu dokumen-dokumen, maupun alat bukti keterangan ahli. Karena sudah cukup kuat maka dilakukan penahanan sesuai SOP (standard operating procedure) dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012," kata Ronny.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," tambahnya.
Saat ditanya apakah penangkapan ini ada kaitannya dengan kasus calon kapolri Budi Gunawan yang menjadi tersangka di KPK, Ronny menjawab diplomatis: "Perbuatan pidana itu kaitannya dengan individu, bukan dengan institusi."