Hendak Transaksi Sabu, Sopir Truk Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 07 September 2020 16:43 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Alif Hakim Nasution (43), residivis narkoba asal Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan harus kembali berurusan dengan polisi setelah dirinya belum lama ini keluar dari penjara.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir truk itu, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Pantura Lamongan.
BACA JUGA:
1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
Jumlahnya lumayan besar. Saat ditangkap, tersangka membawa barang bukti sabu-sabu seberat 44,5 gram. Ini merupakan rekor terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Lamongan selama ini.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasatreskoba, Iptu Khusen menjelaskan, tersangka yang mengedarkan di wilayah Kecamatan Paciran itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya di Madura. Tersangka melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Adapun penangkapannya berkat informasi masyarakat.