Kompak, Pasutri di Lamongan ini Curi 25 Motor Selama 2 Tahun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Selasa, 08 September 2020 16:18 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi pasutri berinisial A.H (33) dan N.A (30) warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Total, ada 25 motor yang sudah digasak keduanya.
BACA JUGA:
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
"Aksi pelaku ini tidak hanya di Lamongan, tapi juga dilakukan di Tuban dengan dua TKP," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Selasa (8/9/2020).
Harun lebih jauh menjelaskan, tersangka dibekuk setelah adanya laporan salah satu warga yang mencurigai dua tersangka ini akan mencuri motor miliknya.
"Saat itulah, pengambangan kasus dilakukan aparat, dan menemukan 25 motor dan 2 unit sepeda gunung curian," lanjutnya.