Sekwan Instruksikan ASN DPRD Mojokerto Tetap Netral di Pilkada 2020
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Kamis, 10 September 2020 23:32 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto diwajibkan untuk mengambil sikap netral dalam pilkada. Hal ini terkait dengan semakin dekatnya pesta demokrasi pada pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mojokerto, yang digelar pada tanggal 9 Desember 2020.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo bahwa negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih. Tetapi, untuk menjaga agar tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik prakris tidak melanggar asas netralitas.
BACA JUGA:
Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
Gus Barra: DPC Petanesia Kabupaten Mojokerto Diharapkan jadi Tonggak Toleransi dan Penjaga NKRI
Untuk itu, Mardiasih, S.H., M.H., Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto telah menginstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto tetap selalu menjaga netralitas dalam pilkada serentak 9 Desember 2020.
Simak berita selengkapnya ...