Petani Wadul Ketua Komisi II, Sudah Ngisi e-RDKK Tapi Belum Dapat Kartu Tani
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Sabtu, 12 September 2020 20:04 WIB
Menurut Joko, regulasi yang ketat ini mewajibkan pembelian pupuk menggunakan foto lahan sawah yang sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pasuruan. Ironisnya, Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan belum merespons untuk mengatasi problem petani.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Jika BNI 46 dan Pemkab Pasuruan tidak bisa memberikan solusi bagi petani, kami akan mengadukan carut marut kartu tani ini ke Kementerian Pertanian,” kata Joko.
"Saya akan membawa masalah problematika ini ke Menteri Pertanian langsung, agar BNI 46 mendapat teguran dan perbaikan dalam mekanisme pelaksanaan kartu tani," pungkas Joko. (afa/rev)