Bupati Sambari Instruksikan ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilbup 9 Desember
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 18 September 2020 09:53 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan instruksi untuk Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas menjelang perhelatan Pilbup Gresik, 9 Desember 2020. Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 090/1432/437.73/2020, tertanggal 27 Agustus 2020.
SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Kades atau sebutan lain seperti Lurah selama berlangsungnya Pilbup Gresik. Di SE Bupati itu juga dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS, dan pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati selama kampanye.
BACA JUGA:
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Mulai Besok, Bu Min Jabat Plt Bupati Gresik hingga 25 November 2024
Di Hadapan Kades se-Gresik, Gus Yani Berterima Kasih dan Pamit Cuti untuk Maju Pilbup
Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gresik, membenarkan telah menerima SE Bupati tersebut dan telah menyampaikan kepada ASN dan pejabat di bawahnya. "Sudah. Kami sudah terima," ungkap Camat Balongpanggang, M. Yusuf Anshori kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut Yusuf, ada 2 poin penting dalam SE Bupati tersebut. Pertama, ASN, Kades, dan Lurah dilarang dukung mendukung paslon dalam Pilbup Gresik dengan cara seperti menyerahkan identitas penduduk seperti KTP.