Bupati Sambari Instruksikan ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilbup 9 Desember
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 18 September 2020 09:53 WIB
Kedua, lanjut Yusuf, dilarang memberikan dukungan kepada paslon dengan cara sebagai berikut: Terlibat dalam kegiatan paslon dalam berkampanye, membuat kegiatan yang mengarah keperpihakan kepada paslon, baik dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan sejenisnya, dan menggunakan fasilitas jabatan bagi ASN untuk upaya dukung mendukung paslon.
Yusuf mengaku sudah menindaklanjuti SE itu dengan memberitahukan kepada ASN di lingkup Kecamatan Balongpanggang dan diberitahukan kepada semua kades se-wilayah Balongpanggang.
Yusuf menambahkan, bahwa Pj. Sekda Gresik, Drs. Abimanyu Poncoatmojo I, M.M., telah mengingatkan kepada pejabat ASN mulai Kepala Dinas, Badan, Bagian, dan Camat akan netralitas dalam Pilbup Gresik 2020.
"Pak Pj. Sekda kembali mengingatkan akan intruksi Bapak Bupati untuk menjaga netralitas. Maka mohon diingatkan kepada seluruh pegawai baik PNS maupun honorer untuk tidak datang ke posko atau ikut mengantarkan ke KPU salah satu paslon bupati/ wakil bupati dalam Pilkada tahun 2020," pungkas dia. (hud/ns)