Jelang Pengambilan Nomor Urut Paslon, Polresta Banyuwangi Siap Kerahkan 150 Personel
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 22 September 2020 20:56 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Selasa (22/9/2020).
Kunjungan itu guna mengecek kesiapan panitia pelaksanaan penetapan calon dan pengambilan nomor urut yang akan dilaksanakan pada 24 September mendatang. Selain itu, kedatangan kapolresta juga untuk mengoordinasikan terkait pengamanan dalam acara penetapan calon.
BACA JUGA:
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Saat diwawancarai di kantor KPU, Kombes Pol Arman mengimbau agar pelaksanaan penetapan calon besok yang diselenggarakan oleh KPU tidak mendatangkan banyak massa dan harus menaati protokol kesehatan. Ia mengatakan, paslon hanya bisa didampingi 2 orang dari partai pendukung.
“Saat datang di acara penetapan nanti, kami mengimbau agar paslon tidak membawa simpatisannya agar tidak banyak menimbulkan kerumunan banyak orang. Seandainya melanggar, tetap kami kenakan sanksi penegakan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 tahun 2020,” terangnya.
Lebih lanjut Arman mengatakan, Polresta Banyuwangi akan mengerahkan 150 anggota yang dibantu oleh TNI dan Satpol PP. Untuk keamanan tiap paslon, Kapolresta mengerahkan 2 anggotanya. “Dalam acara ini, saya ingin berjalan dengan baik dan aman,” imbuhnya.
Ketua Komisioner KPU Banyuwangi Dwi Anggraini mengatakan, acara penetapan ini dilaksanakan di Hotel Ketapang Indah dengan ruangan tipe semi outdoor. “Dengan kondisi pandemi Covid-19, dalam acara nanti yang ada di dalam ruangan hanya 30 orang saja. Itu sudah ketetapan dari peraturan KPU. Paslon wajib didampingi oleh LO, ketua dan sekretaris masing-masing partai pendukung,” katanya. (gda/ian)