Duduk Tidak Jaga Jarak, 14 Pengunjung Kafe di Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 25 September 2020 13:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Peringatan bagi orang yang suka ke warung, angkringan, atau ke kafe. Saat ini mereka tidak sekadar harus pakai masker, melainkan juga harus jaga jarak. Jika tidak, akan dijaring oleh petugas gabungan operasi yustisi dengan menahan KTP bersangkutan untuk selanjutnya di sidang di pengadilan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, petugas gabungan mendapati beberapa pengunjung di Angkringan Airlangga Jalan Erlangga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota yang duduk tidak jaga jarak.
BACA JUGA:
KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Terjunkan Tim Gabungan, Pemkot Kediri Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Disepanjang Jalan Hasanuddin
Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
Pemkot Kediri Lakukan Normalisasi Jalur Sepeda
"Hasil operasi yustisi di Angkringan Airlangga, untuk penindakan yustisi total ada 14 orang yang terdiri dari 12 orang teguran tertulis ada 2 orang dan teguran lisan kepada pengelola angkringan, agar mengatur tempat duduk pengunjung," kata Nur Khamid, Jumat (25/9/2020).
Penentuan sanksi tipiring, lanjut Nur Khamid, akan dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang rencana akan disidangkan pada Senin, 28 September 2020 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.