Disiplinkan Warga, Petugas Gabungan Berencana Gelar Kembali Operasi Yustisi di Kabupaten Pasuruan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 29 September 2020 16:01 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya masyarakat yang kurang mengindahkan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan aktivitas sehari-hari, menjadi perhatian serius bagi Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Rencana dalam waktu dekat ini, OPD penegak perda tersebut akan melakukan kembali operasi yustisi bersama dengan jajaran kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana menuturkan, sasaran operasi yustisi nantinya tetap di lokasi yang rawan ada kerumunan massa, di mana masyarakat sering mengabaikan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Anggota F-Gerindra Interupsi Pj Bupati saat Sidang Paripurna
Beri Suasana Baru, Pemkab Pasuruan Sosialisasi Cukai di Tempat Pemandian Banyu Biru
Kasatpol PP Pasuruan Bantah Terima Upeti dari Perusahaan Rokok RMS
"Dalam operasi nanti, masyarakat yang terbukti melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, ke pasar ataupun tempat umum lainnya, mereka yang terbukti melanggar saat operasi berlangsung, mereka kita sidang tipiring," ujarnya, Selasa (29/9/2020).
"Mereka yang kedapatan melanggar, langsung kita sidang di tempat dan dikenakan denda sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum," sambungnya.