Disiplinkan Warga, Petugas Gabungan Berencana Gelar Kembali Operasi Yustisi di Kabupaten Pasuruan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 29 September 2020 16:01 WIB
Ia menambahkan, untuk besaran denda bagi pelanggar prokes Covid-19 bukan Satpol PP yang menentukan, tetapi hakim yang melakukan sidang di tempat.
"Tujuan dari operasi ini adalah untuk mendisplinkan masyarakat untuk mematuhi prokes dalam aktivitas di luar rumah, sehingga penularan virus corona bisa ditekan semaksimal mungkin," imbuhnya.
Ketika ditanya lokasi mana saja yang rencananya akan dilakukan operasi yustisi, Mantan Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan tersebut enggan memberikan jawaban secara detail. Ia hanya mengatakan sudah melakukan pemetaan beberapa lokasi atau kecamatan yang masyarakatnya kurang disiplin menerapkan prokes.
"Kalau untuk lokasi operasi yustisi masih dirapatkan tim," jawabnya singkat. (bib/par/zar)