Sembunyikan Sabu di Dashboard Motor, Warga Medaeng Ditangkap Petugas BNNK Sidoarjo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 29 September 2020 18:40 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Sidoarjo terus dilakukan oleh BNNK Sidoarjo. Sefri Susanto (31), Warga Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap petugas lantaran diduga memiliki 6,12 gram narkotika jenis sabu-sabu saat berada di pinggir Jalan Durian Desa Geluran Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (22/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Toni Sugianto dalam press release pada Selasa (29/9/2020), bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Taman Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Ciptakan Lingkungan Aman, TMMD Sidoarjo Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, BNNK berhasil menangkap Sefri Susanto beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram. Dengan dibungkus menggunakan bungkus mi gelas kosong, selanjutnya bungkusan tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black kosong yang kemudian disimpan di dashboard sepeda motor Honda Beat.
"Barang haram tersebut disembunyikan di dashboard sepeda motor tersangka saat kita lakukan penggerebekan," jelas Toni.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut ia dapat dari seseorang yang berinisial YG, dengan cara diranjau. YG sendiri saat ini dalam proses pengejaran.