Sembunyikan Sabu di Dashboard Motor, Warga Medaeng Ditangkap Petugas BNNK Sidoarjo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 29 September 2020 18:40 WIB
"Barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial YG seharga Rp 6.600.000 dengan cara diranjau," cetusnya.
Sementara itu, tersangka Sefri Susanto mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan Maret 2019. "Narkotika tersebut saya konsumsi sendiri dan sebagian juga saya jual kepada teman yang membutuhkan," ujar Sefri Susanto.
Dari penangkapan tersebut, diperoleh beberapa barang bukti, antara lain 1 poket narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram beserta pembungkusnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-4802-QV.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cat/zar)