3 Paslon Pilbup Lamongan Langgar Protokol Covid-19, Bawaslu Beri Surat Peringatan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Rabu, 07 Oktober 2020 20:17 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Langgar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat kampanye, tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lamongan mendapat peringatan tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan.
Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar mengatakan, pelanggaran prokes saat kampanye yang dilakukan tiga paslon tersebut, yakni adanya jumlah peserta kampanye yang melebihi batas, dan ada pula yang tidak mengenakan masker.
BACA JUGA:
KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
Sah! KPU Tetapkan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
Permohonan Rival Ditolak MK, Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih Sujud Syukur
"Bawaslu telah menerbitkan surat tertulis untuk ketiga paslon. Faktanya, ada yang pesertanya lebih dari 50 orang, ada yang berkerumun sekali, dan atau ada yang tidak pakai APD, minimal berupa masker yang menutupi hidung, mulut sampai dagu," katanya, Rabu (7/10/2020).
Ia menerangkan, Bawaslu sendiri sudah memberikan imbauan kepada seluruh paslon maupun tim kampanye supaya lebih mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan saat pelaksanaan kampanye. Khususnya tentang protokol kesehatan Covid-19.