3 Paslon Pilbup Lamongan Langgar Protokol Covid-19, Bawaslu Beri Surat Peringatan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Rabu, 07 Oktober 2020 20:17 WIB
"Jangan sampai pilkada kita ternodai gegara penyebaran Covid-19 yang tidak kita sadari," terangnya.
Lebih dalam, Badar mengungkapkan, selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu juga memiliki beberapa catatan selama pengawasan kampanye.
"Di antaranya adalah pemberitahuan tertulis untuk melaksanakan kampanye, banyak yang keterangannya tidak lengkap. Masih terdapat kegiatan kampanye yang melibatkan lansia dan anak-anak serta masih terdapat kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang atau pihak yang tidak terdaftar sebagai juru kampanye," ungkapnya.
Badar menegaskan, jika imbauan dan surat peringatan tertulis tersebut tidak diindahkan dan paslon mengulang pelanggaran yang sama, Bawaslu bakal memberikan tindakan tegas. Sebagaimana diatur di Pasal 88 D PKPU 13 Tahun 2020.
"Sanksinya adalah penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis yang telah diberikan sebelumnya dan atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu," tegasnya. (yog/zar)