Setubuhi Anak Angkat, Oknum PNS Dishub Blitar Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 08 Oktober 2020 20:03 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, pria berinisial AG (56) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar tersebut dilaporkan telah menyetubuhi A (16), anak angkatnya sendiri hingga hamil.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, persetubuhan terjadi pada bulan Juni lalu. Saat menyetubuhi anak angkatnya itu, tersangka dipengaruhi minuman beralkohol yang diminumnya usai pulang kerja. Tersangka pulang ke rumah anak angkatnya dan langsung masuk ke dalam kamar, yang didalamnya terdapat A yang sedang bermain handphone.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
"Tersangka masuk ke kamar korban yang tidak ada pintunya. Kemudian tersangka langsung memeluk korban yang sedang rebahan sambil bermain handphone di tempat tidurnya. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujar Fanani, Kamis (8/10/2020).
Setelah menyetubuhi korban, tersangka menanyakan kepada korban kapan terakhir datang bulan, karena takut korban hamil. Kemudian korban menjawab bahwa dia baru saja selesai datang bulan. Benar saja, pasca peristiwa tersebut, korban berbadan dua.
"Korban akhirnya hamil. Tersangka kemudian bingung dan kemudian meminta seseorang untuk melakukan pengguguran bayi korban. Umur bayi sekitar empat bulan," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...