Polisi Buru Penyedia Obat Aborsi Oknum PNS Hamili Anak Angkat
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 12 Oktober 2020 10:24 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi terus mengembangkan kasus persetubuhan yang dilakukan AAG (56) warga Kecamatan Wlingi terhadap anak angkatnya A (16). Setelah menetapkan AAG yang merupakan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar sebagai tersangka, kini Satreskrim Polres Blitar tengah memburu penyedia obat aborsi yang menggugurkan kandungan korban usai disetubuhi pelaku.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, kepada penyidik AAG mengakui jika dirinya menyuruh anak angkatnya untuk menggugurkan kandungan. Korban diantar sendiri oleh pelaku ke sebuah klinik di daerah Kecamatan Sutojayan.
BACA JUGA:
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Truk Muat Tebu Terguling di Jalan Menikung Jalur Blitar-Malang
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Pikap Tertabrak Kereta Api di Talun Blitar, Pengemudi Tewas Terpental
"Kasus ini kami kembangkan, ke arah adanya dugaan pidana praktik aborsi ilegal. Tersangka mengakui, dia yang menyuruh untuk menggugurkan kehamilan korban dan mengantarkan korban ke sebuah klinik di wilayah Lodoyo Timur (Sutojayan)," ujar Donny, Senin (12/10/2020).
Proses aborsi yang dilakukan, menurut pengakuan pelaku adalah dengan obat-obatan. Obat yang diperoleh dari klinik tersebut diminum dan dimasukkan alat vital untuk meluruhkan kandungan. "Kami sedang meminta pendapat saksi ahli, obat jenis apa yang digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut," paparnya.
Donny menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas penyedia obat aborsi yang dimaksud. Namun karena proses penyelidikan masih berlanjut, dia masih belum menyebut secara gamblang. Namun beredar informasi jika penyedia obat aborsi itu adalah oknum tenaga kesehatan (Nakes).
"Akan segera kita sampaikan lebih lanjut setelah kami melakukan penyelidikan mendalam," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pembongkaran makam janin hasil aborsi. Pembongkaran makam dilakukan di sebuah pemakaman umum di Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.