Cabuli 16 Perempuan Foto Model, Pemilik Distro di Lamongan Dibekuk
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Rabu, 14 Oktober 2020 13:46 WIB
Penangkapan tersangka, lanjut Harun, setelah ada dua korban yang berani melaporkan perbuatan bejat tersangka. Kemudian satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan para saksi untuk dimintai keterangan.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya, setelah adanya keterangan para saksi," ujarnya.
Lebih jauh Harun menjelaskan, jumlah korban dari perbuatan bejat tersangka ini mencapai 16 korban, bahkan salah satunya masih di bawah umur.
"Akibat dari perbuatan tersangka ini, tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, terkait perbuatan cabul terhadap anak sesuai pasal 82 ayat 1 dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (yog/rev)