Polres Lamongan Ringkus Pengedar Uang Palsu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 14 Oktober 2020 14:53 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan meringkus Olan Afendi (43) warga Desa Sukobendu Kecamatan Mantup, Lamongan. Dia diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu atau upal.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Harun, tersangka diringkus petugas Satreskrim di rumah kosnya di Perumahan Made Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
“Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyimpanan dan peredaran uang palsu di Kota Lamongan,” kata AKBP Harun, Rabu (14/10) siang.
Selanjutnya, kata Harun, sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang valid, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan tersangka di rumah kosnya di Made.
“Dari peggeladahan di rumah kos itu, petugas mendapat uang palsu senilai 9 juta dengan pecahan 100 ribu,” ungkap Kapolres Harun.