Jurnalis Seblang.com Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan dari Polisi Saat Liput Unjuk Rasa
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 26 Oktober 2020 22:19 WIB
Erwin menilai, sikap aparat kepolisian itu melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
"Dengan kejadian ini, kami mengecam tindakan represif oknum aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan," tegasnya.
"Kami meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas oknum aparat tersebut dan meminta permohonan maaf secara terbuka," pungkas Erwin yang juga Kepala Kantor BANGSAONLINE.com dan koran HARIAN BANGSA Biro Banyuwangi. (guh/dur)