Putusan Kasus Koperasi Mitra Perkasa Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Zulkifli Upayakan PK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Sabtu, 21 November 2020 16:14 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus perdata Koperasi Mitra Perkasa Kota Probolinggo belum usai. Kasus yang melibatkan Mantan Ketua DPD Golkar Kota Probolinggo, Zulkifli Chaliq dan Ketua Koperasi Mitra Perkasa, Welly Sukanto memantik sorotan publik.
Dalam perkara tersebut, pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat tinggi dimenangkan oleh Zulkifli Chaliq.
BACA JUGA:
Diduga Terjadi Monopoli RDKK Pupuk Subsidi, Lira Datangi Kejari Kabupaten Probolinggo
Jadi Korban Penggelapan, Seorang Pengusaha di Probolinggo Lapor Polisi
Pemilik Yayasan Miftahul Ulum Ancam Lapor Pencemaran Nama Baik
Komisi I DPRD Probolinggo Berharap JKS Tetap Eksis
Namun dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 576K/Pdt/2020 tertulis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebelumnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
"Kami akan berkirim surat dan berkonsultasi atas putusan MA itu," tandas kuasa hukum Zulkifli Chaliq, Abdul Wahab Adinegoro kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/11).