Pengawas TPS Pilwali Surabaya Bakal Mendapatkan Hak Honorarium, Ini Perinciannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 26 November 2020 22:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jelang pemungutan suara 9 Desember 2020, Pengawas TPS (PTPS) bisa bernapas lega. Pasalnya, Bawaslu Kota Surabaya memastikan mereka bakal mendapatkan Honorarium untuk Pengawasan, Pemungutan, dan Penghitungan Suara sesuai aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Kami telah mengalokasikan sebanyak 2 kali Bimbingan Teknis (Bimtek), 1 kali Rapat Kerja Teknis (Rakernis), yang bertujuan Pengawas TPS dapat paham dan siap mengawasi proses pemungutan suara (tungra) dan penghitungan suara (pungra)," papar Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, Kamis (26/11).
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Bawaslu Surabaya Ajak Ormas Perempuan NU dan Muhammadiyah Partisipatif Awasi Pemilu 2024
"Bimtek pertama, akan mendapatkan uang transport masing-masing kegiatannya sebesar Rp. 150.000,- sebanyak 1 kali pelantikan Pengawas TPS dan Bimbingan Teknis Pengawas TPS. Bimtek kedua, mendapatkan Hak Perjalanan Dinas dalam kota masing-masing sebesar Rp.100.000,-. Lalu untuk Rakernis Rp. 100.000 sebanyak 1 kali. Dan PTPS berhak mendapatkan pulsa sebesar Rp.25.000,-," beber Agil.