Pengawas TPS Pilwali Surabaya Bakal Mendapatkan Hak Honorarium, Ini Perinciannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 26 November 2020 22:53 WIB
"Pengawas TPS juga berhak mendapatkan biaya konsumsi sebesar Rp. 200.000,- dan Pengawas TPS berhak mendapatkan honorarium untuk masa kerja 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara sebesar Rp. 650.000.-," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pengawas TPS, lanjut Agil, juga mempunyai kewajiban yakni menjalani rapid test pada hari Sabtu, tanggal 28 November 2020.