39 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Desa Karangan Trenggalek
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 28 November 2020 11:09 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan menggelar razia gabungan operasi yustisi di perempatan Desa Karangan, Sabtu (28/11).
Operasi digelar mulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB berhasil menjaring 39 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat bepergian ataupun tidak mengenakan masker secara benar. Mereka yang terjaring kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat, mulai dari cek suhu tubuh, cuci tangan dengan hand sanitizer, dan di lakukan pendataan.
BACA JUGA:
Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo Sasar Warung dan Kafe di Kota Delta
Tegakkan Protokol Kesehatan, Tiga Pilar Asemrowo Surabaya Gelar Operasi Yustisi
Jelang Ramadan 1443 H, Koramil Paron Ngawi Rutin Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes
Selanjutnya mereka juga diminta mengenakan rompi warna oranye bertuliskan pelanggar Perbup 03 Tahun 2020 dan diberi sanksi sosial.
Sanksi sosial ada tiga pilihan, yakni kerja bakti atau menyapu jalan, membaca Pancasila, dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila. Rata-rata mereka yang terjaring razia kali ini lebih memilih sanksi berupa menyanyikan lagu Garuda Pancasila.