Setubuhi Anak Tetangga di Kandang Ayam, Pria Paruh Baya di Blitar Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 01 Desember 2020 16:14 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berusia 52 tahun berinisial MA tega melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian itu menimpa korban berinisial WS yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, korban dan pelaku merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat, 23 Oktober lalu di sebuah kandang ayam di belakang rumah korban.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
"Saat itu, korban berinisial WS sedang menonton televisi di dalam rumah. Setelah itu, tersangka yang berinisial MA mengetuk pintu belakang rumah korban, yang kemudian korban langsung membukakan pintu tersebut. Setelah itu, tersangka menarik tangan korban dan korban diajak ke belakang rumah, tepatnya di kandang ayam. Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban," ujar AKBP Ahmad Fanani saat rilis pers, Selasa (1/12/20).
Setelah selesai melakukan pencabulan, pelaku dipergoki saudara korban. Pelaku kemudian langsung bergegas meninggalkan rumah korban tersebut dan pulang ke rumahnya. Setelah itu, saksi yang melihat aksi bejat pelaku menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
Simak berita selengkapnya ...