Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Jalani Sidang Perdana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 02 Desember 2020 18:22 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pembakaran mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen dengan tersangka Pije (41) digelar hari ini, Rabu (2/12/2020).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Sultan Agung Sidoarjo di Ruang Sidang Tirta. Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Damelia Fresilia Simanjuntak, dan dua Hakim Anggota, Achmad Peten Sili dan Teguh Sarosa.
BACA JUGA:
Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Motor
Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Gelar Rekonstruksi, Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Peragakan 20 Adegan
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis sempat bertanya secara virtual kepada terdakwa Pije (41), warga Palembang, terkait kondisi kesehatannya. Terdengar melalui virtual, bahwa terdakwa mengaku sehat.
Kemudian Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk membacakan dakwaannya.