Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Jalani Sidang Perdana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 02 Desember 2020 18:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan mulai membacakan materi dakwaan sebanyak enam halaman. Terdakwa rencana akan dituntut pasal 187 ke 1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancman maksimal 12 tahun.
"Hari ini agendanya sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di PN Sidoarjo," kata Ridwan kepada wartawan di PN Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).
Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini dihadiri terdakwa secara virtual. Sedangkan dari pihak Via Vallen selaku pemilik mobil diwakilkan ke adik kandungnya, Mella Rossa.
"Karena ketua majelis meminta bahwa saksi utama harus dihadirkan, rencana sidang dilanjutkan hari Senin (7/12)," pungkas Ridwan. (cat/rev)