Hari Tenang, Bawaslu Tuban Minta Paslon dan Relawan Taati Aturan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Minggu, 06 Desember 2020 22:29 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Tuban meminta kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati beserta para relawan agar menaati aturan selama hari tenang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Ulil Abror Al Mahmud, mengatakan masa hari tenang berlangsung selama tiga hari, yakni 6, 7, dan 8 Desember.
BACA JUGA:
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur
KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu
Uji Petik, Bawaslu Tuban Temukan Coklit Bermasalah di Tiga Kecamatan
"Tahapan masa tenang ini harusnya menjadi hari tenang dalam arti yang sebenarnya, bukan malah menjadi hari tegang," ujarnya, Minggu (6/12).
Dalam rangka menjaga kualitas proses Pilkada Tuban pada tahapan masa tenang ini, Bawaslu mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim pemenangan, relawan, simpatisan, serta seluruh pihak terkait agar mematuhi aturan yang ada. Di antaranya, tidak melakukan kampanye di luar jadwal, yakni pada masa tenang dan pada saat pemungutan suara.
Kemudian, tidak menjanjikan atau memberikan uang, barang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Terakhir, menjaga netralitas dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang kampanye (ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa).
"Ayo sama-sama kita niati untuk melakukan yang lebih baik. Jaga pilkada sehat dan jurdil, taati protokol kesehatan dengan melakukan 3M, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan wajib memakai masker," pungkasnya. (wan/rev)