Hasil Pilwali Blitar: Petahana Menang Versi Hitung Cepat BSPN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 09 Desember 2020 20:49 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2 Santoso-Tjutjuk Sunario unggul dalam hitung cepat versi BSPN (Badan Saksi Pemilu Nasional) PDIP.
Hingga pukul 18.00 WIB, pasangan petahana ini sudah memperoleh suara 57,69 persen suara, unggul dibanding paslon nomor urut 01 Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto dengan perolehan suara 42,70 persen.
BACA JUGA:
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Jabatan Wali Kota Blitar Bakal Diisi Pelaksana Harian
KPU Kota Blitar Tetapkan Calon Petahana Sebagai Pemenang Pilwali Blitar 2020
Alasan Evaluasi, DPRD Nilai Pemutusan Kontrak Tenaga Outsourcing Tak Ada Kaitannya Dengan Politik
Diputus Kontrak Sepihak, Karyawan Kebersihan Outsourcing Demo Kantor DLH, Dampak Pilkada?
"Sampai pukul 18.00 WIB tadi tinggal kurang satu TPS yang belum masuk datanya. Hasil sementara pasangan yang kami usung unggul 57,69 persen. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Kota Blitar," kata Ketua DPC PDIP Kota Blitar dr. Syahrul Alim.
Syahrul mengatakan, data terkumpul ini merupakan hasil riil di lapangan yang dilaporkan oleh saksi di masing-masing TPS.
"Kita memasang saksi di TPS masing-masing tiga. Satu di dalam, dua di luar TPS. Jadi begitu selesai penghitungan, saksi langsung kirim pesan ke DPC dan data langsung masuk sistem," jelasnya.
Syahrul menegaskan, kader PDIP akan tetap berjuang mengawal perhitungan suara, karena perhitungan masih berlanjut ke tingkat kelurahan, lalu kecamatan, hingga tingkat kota. Pihaknya akan mengawal hasil quick count ini dengan mengumpulkan form C1.
"Itu adalah pegangan kita untuk mengawal penghitungan di KPU," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Pilwali Kota Blitar terdapat 259 TPS yang tersebar di 21 kelurahan. Sedang jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilwali Blitar sebanyak 114.890 jiwa. Pilwali Kota Blitar diramaikan oleh dua pasangan calon, yakni Paslon No. Urut 1 Hendri-Yasin dan Paslon No. Urut 2 Santoso-Tjutjuk. (ina/rev)